27 Sep 2013

Pengendara Mobil Maut Jadi Tersangka

Rental Mobil Solo - Dian Hermawan, supir mobil Kijang Innova yang menabrak tiga motor sekaligus di Jalan Raya Jati, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menilai, warga Sidosermo Gang IV, Surabaya, itu lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal.
Dalam kejadian pada Senin Lalu (23/9/2013) tersebut, memang ada dua korban tewas. Yakni, pasangan suami istri (pasutri) Abdul Bazar (63), Musringatin (60).

"Dia (Dian Hermawan, red) sudah dimasukkan ke tahanan," kata Kanitlaka Satlantas Polisi Resort Sidoarjo IPTU Eka Anggriana kemarin. Dian Hermawan dijerat pasal 310 ayat (4) UU no 20/2002 tentang Lalu Lintas.
Eka menyatakan, kecelakaan yang terjadi persis di depan Lippo Plaza Sidoarjo itu murni karena Dia mengantuk. Setelah menjalani serangkaian tes, tersangka terbukti tidak mabuk atau mengkonsumsi barang berbahaya. " Itu diketahui karena hasil tes urinenya negatif," ungkap Eka.

Berdasarkan pemeriksaan, ada fakta baru yang terungkap. Sebelum kecelakaan terjadi, tepatnya Minggu malam (22/9/2013), Dia mengaku baru saja menghabiskan waktu semalam suntuk dengan geng motornya. Tersangka dan rekan-rekan bikers-nya berkumpul di Sidoarjo. Mereka menghabiskan malam dengan menaiki sepeda motor beramai-ramai mengelilingi Surabaya dan Sidoarjo.

Paginya atau sekita pukul 09.00 dalam kondisi tubuh yang tidak begitu fit. Dia sudah menyetir mobil. Dia bermaksud pulang ke Surabaya melewati Sukodono. Namun, sesampai di lokasi kejadian, tersangka tidak bisa mengendalikan mobilnya yang tengah melaju kencang. Mobil dengan nomor polisi L 1832 OV itu pun oleh ke sisi utaran dan menyeruduk tiga sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

Dapatkan informasi promosi usaha sewa mobil Solo bersama jaringan online kami.

Akibatnya, Abdul Bazar bersama istrinya, Muringatin, tewas dalam kecelakaan tersebut. Seorang korban lain yang bernama Andik Priyono (25), mengalami pata tulang. Senin malam lalu, perawatan untuk Andik yang berasal dari Desa Brayo, Dawar Blandong, Mojokerto, itu dipindah dari Rumah Sakit Delta Surya ke Rumah Sakit Tjiwi Kimia, Mojokerto.

Adapun Jatmiko Utomo, korban lain yang dibonceng Andik, hanya terluka lecet. Seorang korban lain adalah Mohammad Rosyad (43), seorang PNS yang hendak berangkat kerja. Dia yang mengalami luka ringan sempat dirawat di RS Delta Surya.
Namun, pada Senin Sore Rosyad sudah diperbolehkan pulang.

Terkait dengan nasib para korban, kepolisian enggan berkomentr. Kasatlantas Polres Sidoarjo AKP Tommy Ferdian menyampaikan bahwa masalah ganti rugi adalah urusan tersangka dengan para korban. Dia menambahkan pihaknya hanya berfokus mengurus kasus hukum yang membelit tersangka. Sumber Koran Jawa Pos, 25 September 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar