21 Jul 2013

Banyak Bus Gunakan Ban Vulkanisir

Demi alasan ekomonis, banyak pemilik Perusahaan Otobus (PO) menggunakan ban vulkanisir pada bus yang dioperasionalkan sebagai transportasi umum. Karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, Dishubkominfo Jawa Tengah berkoordinasi dengan Dishubkominfo Kabupaten Demak memberikan pembinaan kepada para pengemudi angkuta umum tersebut, sebelum nantinya diberi sanksi berupa tilang jika tetap membandel.

Bertempat di Terminal Bus Bintoro Demak, pengecekan kondisi fisik bus dan angkutan pedesaan dilakukan untuk mengetahui kelayakan jalannya. Meliputi pemeriksaan fungsi whiper (pembersih kaca), lampu sen, terot, rem, klakson, bunga ban, hingga kelengkapan administrasi.
"Khususnya bis dengan sistem hidrolis, kami juga menanyakan ada tidaknya palu pemecah kaca untuk mengantisipasi bila terjadi kecelakaan lalu-lintas yang membuat penumpang terkunci di dalamnya sehingga kesulitan evakuasi," ujar Kepala Seksi Wasop Dishubkominfo Jawa Tengah Rusman Sayoga, Jumat 19/7

Ban Vulkanisir.
Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap sejumlah bus AKDP ditemukan adanya penggunaan ban vulkanisir. Ketika di konfirmasi alasan pemasangan ban daur ulang tersebut, Supardi, pengemudi bus jurusan Lasem-Semarang itu menuturkan, dia hanya bertugas mengoperasionalkan.
"Urusan ganti mengganti ban itu kewenangan bos PO. Kalau saya sih inginnya ban orisinil karena menyangkut keamanan dan keselamatan supir maupun penumpang," dalihnya.
Banyak Bus Gunakan Ban Vulkanisir
Wawasan, 20 Juli 2013
Sementara Kabid Wasdalop Dishubkominfo Kabupaten Demak Masruh menambahkan, pemakaian ban vulkanisir bisa ditolerir asalkan dipasang di bagian belakang. Sedangkan ban depan harus menggunakan yang original atau asli karena berhubungan dengan rem. Kalaupun terpaksa ban depa gundul, bisa ditolerir asalkan tidak kurang dari 1 milimeter.
Sementara itu terhadap bus maupun angkutan desa (angkudes) yang layak jalan, petugas langsung menempelkan stiker layak sebagai angkutan Lebaran 2013. Sedangkan bagi bus atau angkudes yang bermasalah dengan kelengkapan di jalan raya setelah diberi pembinaan, diberikan surat pernyataan kesediaan melengkapinya yang ditandatangani si pengemudi. Sumber Wawasan, 20 Juli 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar