Kendaraan di atas 2 sumbu tidak diperbolehkan melalui Ketanggungan, Brebes, menuju Prupuk. Kendaraan harus memutar lewat Tegal. Kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan termasuk kontainer harus melalui jalur selatan Banyumas-Purworejo. ARUS lalu lintas kendaraan berat yang melintas di jalur pantai utara (pantura), tengah, dan selatan Jawa Tengah bakal segera ditata.
“Baru saja saya dapat kabar sudah keluar SK Dirjen Perhubungan Darat yang terkait dengan pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang pascaamblesnya Jembatan Comal,” kata Kabid Lalu Lintas dan Kelaikan Kendaraan Dinhubkominfo Jateng Henggar Budi Anggoro di Purwokerto, kemarin.
Henggar mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela Rapat Koordinasi Antisipasi Jembatan Comal di Kantor Badan Koordinasi Wilayah III Jateng yang meliputi 11 kabupaten/kota se-eks Keresidenan Banyumas dan Pekalongan. Dalam hal ini, kata dia, pengaturan kendaraan berat atau angkutan barang terse but menggunakan sumbu, bukan menggunakan berat beban (tonase). “Kalau menggunakan berat, pengawasannya di lapangan sangat susah.
Jadi, menggunakan sumbu,” jelasnya. Dia mencontohkan kendaraan kecil menggunakan dua sumbu atau rodanya depan dan belakang. Menurut dia, kendaraan yang lebih dari dua sumbu dilarang melewati Jembatan Comal. “Nantinya Comal dalam waktu dekat ini sudah bisa dilewati sampai 30 ton. Seberat-beratnya kendaraan dengan dua sumbu, tidak mungkin lebih dari 30 ton,” katanya. Dengan demikian, kata dia, kendaraan yang lebih dari dua sumbu di luar kereta tempelan ataupun gandengan masih bisa melewati jalur tengah. Menurut dia, kendaraankendaraan tersebut setelah keluar Tol Pejagan tidak boleh melalui Ketanggungan untuk menuju Prupuk, tetapi harus masuk melalui Tegal.
Ia mengatakan bahwa kendaraan yang lebih dari dua sumbu di luar kereta tempelan atau gandengan bisa melewati dua jalur, yakni jalur tengah Banyumas-Wonosobo dan jalur selatan, sedangkan kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan harus melalui jalur selatan Banyumas-Purworejo. “Itu SK Dirjennya sudah keluar dan hari ini telah ditandatangani. Momentum ini kami manfaatkan untuk sosialisasi sehingga ketika aturan tersebut betul-betul dilaksanakan, kawan-kawan di lapangan sudah tahu,” katanya.
Lebih lanjut, Henggar mengakui bahwa sejumlah jembatan di jalur selatan dan tengah kondisinya sudah tua. Oleh karena itu, dia mengharapkan Dinas Bina Marga dapat mengaudit jembatan jembatan yang ada. “Akan tetapi, memang kondisinya sekarang kalau memang semua tidak bisa dilewati, mau dilewatkan mana kendaraan angkutan barang itu. Jadi, satu-satunya yang sangat mungkin adalah melalui jalur selatan dan jalur tengah,” katanya.
Menurut dia, pengaturan lalu lintas kendaraan berat tersebut akan dilakukan sejak di Tol Cipularang. Dalam hal ini, kata dia, kendaraan tempelan maupun gandengan yang akan masuk Jawa Tengah tidak boleh masuk jalur pantura. “Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan diarahkan langsung ke selatan.” Pembatasan tonase kendaraan yang melintas di jalan penghubung jalur selatan dengan jalur pantura Jateng juga dilontarkan pihak Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas.
“Pengalihan kendaraan berat melalui jalur selatan pascaamblesnya Jembatan Comal di jalur pantura berdampak pada kemacetan di jalur tengah (jalan penghubung) karena kondisi jalannya sangat sempit,” kata Kepala Satlantas Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Irham Kustarto, di Purwokerto, kemarin. (Ant/N-1) Media Indonesia, 22/08/2014, halaman 12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar